Kecurigaan Masyarakat Terbukti kampanye Dillah MT Kedok Doa Bersama

Friday, 22 November 2024 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecurigaan Masyarakat Terbu

Mendahara Ilir – Praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di tengah suasana Pilkada Kabupaten Tanjab Timur. Berdasarkan penelusuran di lapangan, Lurah Mendahara Ilir, Samsudin, dan Camat Mendahara, M. Junaidi, diduga menghadiri kampanye pasangan calon bupati Dillah Hick-Muslimin Tanja (Dillah-MT).

Sebelum kegiatan berlangsung, undangan yang disebarkan oleh Camat dan Lurah tersebut tampak ditujukan kepada masyarakat umum, dengan alasan menghadiri doa bersama. Namun, alamat dalam undangan tersebut ternyata sama dengan lokasi kampanye Dillah-MT, yaitu di rumah Kiki, Jalan Anggrek, Kelurahan Mendahara Ilir.

Kecurigaan masyarakat terbukti saat acara berlangsung. Dillah Hick, calon bupati, hadir bersama Mahrup, Ketua Tim Pemenangan Dillah-MT. Kehadiran Samsudin dan M. Junaidi di acara tersebut semakin mempertegas dugaan bahwa kegiatan doa bersama hanyalah kedok untuk kampanye terselubung.

Praktik ini menjadi sorotan karena kehadiran pejabat publik dalam kampanye bertentangan dengan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN adalah prinsip penting untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi.

Sejumlah warga yang hadir mengungkapkan kekecewaan mereka. “Kami datang karena diundang untuk doa bersama, tetapi ternyata ini kampanye. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum Pasangan Laza- Aris,Sahroni CS telah melaporkan Lurah Mendahara Ilir dan Camat Mendahara atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

“Iya hari ini kami sudah melaporkan secara resmi oknum ASN tersebut yaitu Lurah Mendahara Ilir dan Camat Mendahara yang kami duga telah melanggar prinsip netralitas dalam pilkada  sebagaimana dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam pokok perkara nomor 136/PUU-IIX/2024. Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda” Ungkap Sahroni.

See also  Muslimin Tanja Seorang Konsultan Politik Nasional Terseok dipanggung Debat: Bicara Tanpa Data

Netralitas pejabat publik dalam Pilkada adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan secara sehat dan adil. Apabila terbukti melanggar, kehadiran Lurah dan Camat ini dapat mencoreng integritas proses demokrasi di Kabupaten Tanjab Timur. (Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dikedari.com.

Berita Terkait

Muslimin Tanja Seorang Konsultan Politik Nasional Terseok dipanggung Debat: Bicara Tanpa Data
Laza-Aris Unggul dalam Penyampaian Visi-Misi, Dillah-Tanja Terlihat Kurang Percaya Diri
Ketua DPRD H.Zilawati Hadiri Undangan Pernyataan Sikap Komunitas Driver Muda Setanjabtimur, Untuk Kemenangan Zumi Laza – Muhamad Aris 
Bangkit untuk Tanjab Timur: Visi Laza-Aris Menyongsong Masa Depan
Zumi Laza: Visi Baru Anak Muda untuk Kebangkitan Tanjab Timur
Sekda Sudirman Sambut Kepulangan 446 Jemaah Haji Jambi Kloter 25
Gubernur Al Haris Apresiasi Peran Tokoh Adat Bagi Perkembangan LAM

Berita Terkait

Friday, 15 November 2024 - 18:11

*”Debat Sengit Pilbup Tanjab Timur: Laris Bersinar, Paslon Diminta Tersandung Skandal HP”*

Sunday, 3 November 2024 - 01:15

Penggunaan Kapal 3 GT Lebih Efektif di Tanjab Timur, Dillah-MT Dianggap Tak Memahami Kebutuhan Nelayan, Laza Dinilai Lebih Rasional

Saturday, 2 November 2024 - 00:52

Tak sesuai dengan taglinenya” MERATA” Muslimin Tanja Sebut Hanya 5 Kecamatan di Tanjab Timur Akan Dapat Bantuan Ekskavator.

Thursday, 26 September 2024 - 06:25

Arie Suryanto Nyatakan Dukungan Penuh untuk Laza-Aris: “Pasangan Layak Memimpin Tanjab Timur”

Sunday, 22 September 2024 - 08:20

Breaking News, Samsul Muin, Sekjen PSI DPD Tanjab Timur Membelot ke Laza-Aris

Berita Terbaru